Organisasi Niaga
Organisasi
adalah sekumpulan orang dalam suatu yang mempunyai visi atau hobi yang
sama,dan bersama-sama membuat hobi atau visi itu menjadi sesuatu hal yang
berguna bagi banyak orang. Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan
utamanya adalah untuk mencari keuntungan. Berikut ini akan di jelaskan
macam-macam organisasi niaga.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham ataupun obligasi, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham dan obligasi yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan
tersebut dibagikan kepada para pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
Jadi, perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orangatau lebih dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya.
Ciri dan Sifat PT
- Sudah memiliki badan hukum yang resmi
- Modal perusahaan biasanya dalam bentuk saham atau obligasi
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Keuntungan perusahaan dibagikan kepada para pemilik saham
dalam bentuk deviden
- Sulit untuk membubarkan PT
ORGANISASI NIAGA (PT, CV, JOINT VENTURA, FA, KOPERASI , TRUST,
KARTEL, HOLDING COMPANY)
1. ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan
utama untuk
mencari keuntungan. Berikut adalah macam-macam organisasi niaga
:
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
1.1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang
hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan
yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
1.2. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas
dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Jenis-jenis CV
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam
persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya
adalah sekutu komanditer.
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
1.3 FIRMA (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba
yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula
halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah
persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada
beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama
perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya
“Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan
inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk
semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih
jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan
adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama
mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi
antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan
usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan
sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing
anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua
utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung
jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan
dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang
bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut
memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama
perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya
akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan
mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau
sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi
berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant
(sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan
apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah
cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani
bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah
dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak
mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam
segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap
sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling
mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di
bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak
terbatas.
Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja
di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang
perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang
sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp.
700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000
harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan
pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang
demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
1.4 KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang
melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan
cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
1.5 JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan
usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa
uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu
bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang
mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1.Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan
masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap transaksi dicatat dalam buku
masing-masing anggota
Akuntansi untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah
dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari
pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam Joint Venture meliputi
rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan
untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint
Venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya”
di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara
terpisah
Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint Venture
pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan
dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit
atau sebaliknya di dalam rekening Joint Venture merupakan laba atau sebaliknya
rugi Joint Venture tersebut. Meskipun masing-masing partner mencatat
transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap harus
dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti
misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture,
Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat
setoran modal (penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan
pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk
transaksi-transaksi yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva
yang satu ke aktiva yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang
lainnya tidak dicatat di dalam rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila
pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Apabila sampai pada akhir periode akuntansi, suatu persetujuan
Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan penutupan buku-buku
masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba (rugi) Joint Venture.
Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung rugi laba, apabila
usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint Venture diadakan
diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah memiliki pembukuan yang
sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu keterangan
yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya. Dalam hal
pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah, maka hak-hak
para anggota di dalam Joint Venture pada setiap saat dapat ditentukan
(dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut aktivitas Joint
Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif
semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah komulatif semua
rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang diselenggarakan oleh
anggota yang bersangkutan
1.6 TRUST
Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara
horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan.
1.7 KARTEL
Adalah bentuk kerjasama perusahaan dengan produksi barang dan
jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga,
Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel Pembagian Laba.
1.8 Holding Company / Perusahaan Induk
Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai sebagian besar
saham dari
beberapa perusahaan.
KESIMPULAN
Organisasi dapat di bedakan menjadi beberapa macam, berdasarkan
segi tujuan organisasi dibedakan menjadi organisasi niaga (Perseroan Terbatas,
CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi
Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional. Masing-masing organisasi
memiliki tujuan yang berbeda-beda. Dengan berorganisasi kita dapat mencapai
suatu tujuan bersama-sama dengan anggota organisasi yang lain sehingga dengan
berorganisasi dapat melatih kita untuk saling bekerja-sama dan saling percaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar