ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat , baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum , yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang
selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Hakekat Lembaga Sosial
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya
nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik,
dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk
mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang
disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku
manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem
norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang
telah mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
Proses terbentuknya Lembaga Sosial
Para ilmuan sosial hingga saat ini masih
berdiskusi tentang penggunaan istilah yang berhubugnan dengan ”seperangkat
aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya”. Istilah untuk
menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota
masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social
institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak
ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka
yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para
antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada
umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan
istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan
sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial
dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada
kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari
norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya
lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul
aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering
juga dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah
melembaga apabila norma tersebut :
1.
Diketahui
2.
Dipahami
dan dimengerti
3.
Ditaati
4.
Dihargai
Lembaga sosial merupakan tata cara yang
telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang
disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat
erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai
anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi.
Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki
seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain
Asosiasi memiliki wujud kongkret , sementara Lembaga berwujud abstrak . Istilah
lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut juga lembaga kemasyarakatan.
Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah asing social institution. Akan
tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata sosial untuk menerjemahkan
social institution. Hal ini dikarenakan social institution menunjuk pada adanya
unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat. Sebagaimana
Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata
kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi
kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain
adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa Jerman)
yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi tersebut. Namun, pembahasan ini
tidak mem- persoalkan makna dan arti istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini
lebih mengarah pada lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena
pengertian lembaga lebih menunjuk pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung
pengertian yang abstrak tentang adanya norma-norma dalam lembaga tersebut.
Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan
sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan
antarmanusia dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Leopold von Wiese dan
Howard Becker melihat lembaga dari sudut fungsinya. Menurut mereka, lembaga
kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan dari proses- proses hubungan
antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara
hubungan-hubungan tersebut serta pola- polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan
manusia dan sekelompoknya. Selain itu, seorang sosiolog yang bernama Summer
melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut kebudayaan. Summer meng- artikan
lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, dan sikap perlengkapan
kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, keberadaan lembaga sosial
mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial. Fungsi-fungsi tersebut antara lain: a.
Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi
masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok. b. Menjaga
keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. c. Memberi pegangan kepada anggota
masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap tingkah laku para anggotanya.
Dengan demikian, lembaga sosial
merupakan serangkaian tata cara dan prosedur yang dibuat untuk mengatur
hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga
sosial terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat sederhana maupun
masyarakat modern. Hal ini disebabkan setiap masyarakat menginginkan
keteraturan hidup.
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55)
sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang
menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang
menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida,
artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta
wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada
umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial
antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal
dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa
eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam
organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial,
memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu.
Diantaranya ádalah:
1. Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah
organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2. Memiliki identitas yang jelas.
Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki
identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi,
tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
3. Keanggotaan formal, status dan
peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai
dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah
dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan
yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Alasan berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang
tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua
alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social
reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara
berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan
maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada
organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b.
Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan
tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat
memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk
mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik
manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.
Organisasi di Masyarakat
Organisasi akan selalu muncul dalam sebuah
kegiatan yang dilakukan secara berkelompok. Karena dengan
organisasi akan lebih mudah untuk mengatasi segala persoalan dan tujuan yang
hendak dicapai lebih mudah.Kamu bisa mengenal macam-macam organisasi dari sudut
pandang yang berbeda-beda. Bisa kamu lihat dari bagaimana
organisasi itu dibentuk, apa tujuan organisasi itu dibentuk, bagaimana
hubungannya dengan pemerintah.
Berikut ini adalah macam-macam organisasi di
masyarakat :
1. Berdasarkan Proses Pembentukan
a. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah organisasi yang dibentuk
secara sadar dan dengan tujuan-tujuan tertentu yang disadari pula dan diatur
dengan ketentuan-ketentuan yang formal.
b. Organisasi Informal
Organisasi Informal adalah organisasi yang
dibentuk tanpa disadari sepenuhnya, tujuan-tujuannya juga tidak begitu jelas.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) juga tidak jelas.
Hubungan yang terjalin juga sifatnya pribadi dan
sifatnya tidak formal.Kebanyakan organisasi informal ini terbentuk dalam
organisasi formal, yang anggotanya terdiri atas karyawan yang ada pada lembaga
tersebut. Mereka secara pribadi ingin mengadakan kegiatan tertentu secara
bersama-sama yang harus diorganisir. Contoh organisasi informal, misalnya
organisasi kesenian karyawan.
Setiap karyawan mempunyai keinginan untuk
mengembangkan bakat di bidang kesenian. Dari masing-masing pribadi berkumpul
untuk membentuk kegiatan kesenian, bisa juga arisan karyawan, dan lain-lain.
2. Berdasarkan Tujuannya
a. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah organisasi yang
mempunyai tujuan sosial. Organisasi semacam ini tidak berharap keuntungan dalam
bentuk materi. Tujuan utama organisasi ini untuk melayani kepentingan
masyarakat, tanpa menghitung untung rugi. Organisasi semacam ini banyak muncul
di tengah-tengah masyarakat. Mereka yang mendirikan organisasi semacam ini
biasanya mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Orang-orang yang mempunyai
kepedulian terhadap kondisi masyarakatnya. Contoh organisasi sosial adalah
organisasi dalam bentuk yayasan penyandang cacat, panti asuhan, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dan lain-lain.
b. Organisasi Bisnis
Organisasi yang tujuannya mendapatkan keuntungan.
Organisasi bisnis semacam ini dikelola oleh perusahaan perseorangan dan ada
pula yang berupa perusahaan milik bersama. Kegiatan semacam ini bisa berupa
perusahaan produksi, perdagangan, maupun jasa.
3. Berdasarkan hubungannya dengan
pemerintah
a. Organisasi Resmi
Organisasi resmi adalah organisasi yang terdaftar
di lembaga pemerintahan.
Organisasi ini bisa langsung dibentuk oleh
pemerintah atau berhubungan dengan pemerintahan. Organisasi yang langsung dibentuk
oleh pemerintahan karena segala aturan dan pelaksanaanya diatur langsung oleh
pemerintah. Tetapi tidak dibentuk oleh pemerintahan. Kegiatan ini memiliki
hubungan yang erat untuk membantu kelancaran dan pelaksanaan dalam kegiatan
pemerintahan. Organisasi resmi yang dibentuk oleh pemerintah misalnya
organisasi di Departemen Pendidikan, Departemen Agama, dan lain-lain.
Organisasi yang terdaftar di pemerintah, tetapi tidak dibentuk oleh pemerintah,
misalnya Muhammadiyah, NU, dan lain-lain. Organisasi ini pelaksanaannya tidak
diatur oleh pemerintah, tetapi diatur sendiri. Hanya saja, keberadaanya banyak
membantu dalam kegiatan pemerintahan.
b. Organisasi Tidak Resmi
Organisasi tidak resmi adalah organisasi yang
tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan tidak terdaftar di pemerintahan.
Organisasi ini hanya semacam organisasi biasa untuk pengembangan suatu bakat
tertentu sehingga keberadaanya tidak harus izin atau tidak perlu untuk didaftar
di pemerintahan.
Peranan Organisasi dalam masyarakat
Suatu organisasi mempunyai arti penting
dalam masyrakat , karena organisasi dapat membantu/mengajak masyarakat untuk
lebih aktif dalam lingkungan dan kehidupannya, organisasi bisa sebagai
pendukung proses sosialisasi yang berjalan di sebuah lingkungan bermasyrakat
,yang paling utama organisasi merupakan tempat /wadah aspirasi dari seklompok
individu yang berbeda beda contohnya adalah komunitas pecinta bus ,yaitu
bismania community ,komunitas ini merupakan seuatu wadah tempat berkumpul
,sharing ,para penggemar bus dari seluruh penjuru indonesia .organisasi juga
bisa dapat digunakan sebagai tempat pengontrolan /pengawasn terhadap kebijakan
kebijakan dan kerja dari sebuah pemerintahan yang sedang berjalan .atau bisa
disebut organisasi berbasis politik .organisasi bisa menjadi penyokong dalam
suatu pemerintahan .
Maka dari itu , banyak yang bisa kita dapatkan
dari sebuah organisasi. Kita dapat menuangkan ide positif , aspirasi kita ,dan
dengan organisasi kita bisa mendpatkan arti pentingnya kebersamaan dalam mencapai
sebuah tujuan bersama .
ORGANISASI INTERNASIONAL
dan ORGANISASI REGIONAL
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk
organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki
tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian
atau charter.
Contoh organisasi-organisasi
internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang
didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani
di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah
dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de
l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal
utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap
salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan
dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju
bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam
menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama
seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota
yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun
bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk
mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal
ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan
serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap
sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri),
yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan
itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam
sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris
11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
· Menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional
setiap negara
· Hak untuk setiap negara untuk
memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi
pihak luar
· Tidak mencampuri urusan dalam
negeri sesama negara anggota
· Penyelesaian perbedaan atau
perdebatan dengan damai
· Menolak penggunaan kekuatan
yang mematikan
· Kerjasama efektif antara
anggota
Anggota
ASEAN :
Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecualiTimor Leste dan Papua Nugini).
Berikut
ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
· Indonesia
· Filipina
· Malaysia
· Singapura
· Thailand
· Brunei Darrussalam
· Vietnam
· Laos
· Myanmar
· Kamboja
4. OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12
Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia
Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa
pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik
Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme
dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa
antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang
bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara
anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota,
organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara
anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997)
yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga
memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada
1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam
forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki
hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang
dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah
organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya
Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang
dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE)
yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and
Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS)
dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang
masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa
yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan
Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan,
salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah
konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi
negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang
berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam
Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan
1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO.
Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar
Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas
oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini
berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang
relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963.
Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai
mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi
Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan
perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak
sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal
keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang
bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua
negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang
dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri
dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara
untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha
ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa
wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan
otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan
pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi
Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara
Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan
penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi
konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa
perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas mandat yang
diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan
peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus;
pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan
pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang
didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003),
dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada
tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001;
pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan,
untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas
geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik
intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi
Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara
negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain. Faktanya, dalam
konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan
oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut
campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti;
revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki
yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan
antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara
anggotanya. Hal
ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga
ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat
dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat
dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau
perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali
menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional
tersebut. Memang,
dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat
dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh
seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands,
negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya
menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan
Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada
antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota
berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya
Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung
pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya
penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak
Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah
kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982,
di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama
kegagalan misi tersebut.
SUMBER : http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-internasional-dan-regional/